|
Diagram Alir :  Definisi Sanksi adalah suatu tindakan yang diberikan kepada penghuni yang melanggar peraturan, tata tertib, ketetapan dan keputusan yang diberlakukan di Asrama TPB IPB.
Tujuan - Membentuk kepribadian yang berdisiplin tinggi.
- Mengatur dan menjaga ketertiban dan keamanan di Lingkungan Asrama TPB IPB.
- Mendidik rasa tanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan.
- Menumbuhkan rasa empati.
- Menciptakan suasana kondusif yang dapat mendukung kegiatan di asrama.
Sasaran Seluruh penghuni asrama (mahasiswa, SR, dan seluruh pegawai di asrama) TPB IPB. Sanksi terdiri dari 3 jenis, yaitu Sanksi Ringan, Sedang, dan Berat. 1. Pelanggaran RINGAN, terdiri dari : - Memakai alas kaki di gedung. (teguran dan membersihkan lantai yang dilewati)
- Meletakkan barang-barang yang mengganggu kenyamanan di lorong. (teguran dan diamankan barangnya ketempat yang seharusnya)
- Berpakaian tidak sopan. (teguran dan mengganti baju)
- Membuang sampah tidak pada tempatnya, membuat kegaduhan, dan ketidaknyamanan penghuni lain di asrama. (teguran, membersihkan dan membubarkan diri)
- Tidak melaksanakan piket lorong sesuai ketentuan yang berlaku. (teguran dan sanksi diserahkan ke kesepakatan lorong)
- Memelihara hewan peliharaan. (teguran dan disita)
- Menjemur pakaian selain pada tempat yang ditentukan. (teguran dan memindahkan)
- Menggunakan fasilitas umum untuk keperluan pribadi. (teguran dan mengembalikan atau menggantinya)
- Membuat coretan, tulisan, tempelan pada dinding gedung asrama. (teguran dan membersihkannya)
- Berduaan dengan lawan jenis di lingkungan asrama. (teguran dan pengusiran)
SANKSI: - Jenis sanksi berupa sanksi kuratif / sanksi langsung oleh SR
- Akumulasi dari sanksi ringan sebanyak 5 kali langsung masuk ke sanksi sedang.
Ketarangan : semua jenis pelanggaran ringan ini langsung diberikan oleh SR yang melihat dan juga dilaporkan ke SR lorongya masing-masing. Setelah akumulasi pelanggaran ringan ini melebihi batas maka sanksi sedang diberikan oleh KOMDIS dan atau SR lorongnya.
2. Pelanggaran SEDANG, terdiri dari : - Membawa alat-alat elektronik yang dilarang oleh asrama selain HP, walkman, dan laptop.
- Terlambat pulang malam.
- Berjualan di gedung.
- Menyebarkan publikasi (leaflet, brosur, dll) tanpa seizin BPA.
- Tidak berada di asrama selama 3 x 24 jam tanpa izin.
- Menghilangkan atau merusak fasilitas asrama.
- Membawa dan menggunakan kompor dan alat masak listrik.
- Membawa pihak luar untuk tinggal atau masuk ke kamar penghuni.
- Membawa senjata tajam.
SANKSI : - Membuat surat pernyataan bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta siap menerima konsekuensi apapun dari asrama (BPA / SR).
- Surat peringatan dari BPA dan sanksi lanjutan dari pihak BPA.
- Penyitaan barang dan barang sitaan tersebut dikembalikan saat keluar asrama atau dikembalikan saat libur pulang ke rumah.
- Mengganti barang yang dirusak dengan barang yang senilai.
- Akumulasi hukuman 3 kali pelanggaran.
3. Pelanggaran BERAT, terdiri dari : - Berkelahi atau berbuat onar sehingga menimbulkan korban.
- Mengedarkan, memakai dan atau menyimpan narkoba dan minuman keras.
- Mengedarkan, memutar dan atau menyimpan media cetak atau audio visual yang bersifat pornografi.
- Berbuat asusila (asusila berat : Bersenggama atau melakukan kegiatan homoseksual, asusila ringan : berciuman, berpelukan, berbuat yang mendekati pezinaan).
- Membawa lawan jenis ke kamar.
- Melakukan tindakan Kriminal.
- Merokok di LINGKUNGAN asrama.
- Melakukan perjudian di lingkungan asrama.
SANKSI : - Pemanggilan oleh BPA
- Diberikan surat peringatan kepada orang tua mahasiswa yang melakukan pelanggaran.
- Permohonan maaf secara lisan maupun tulisan.
- Surat pernyataan bersalah dan siap menerima konsekuensi apapun dari BPA.
- Tambahan Sanksi bagi setiap pelanggaran :
- Menanggung biaya perawatan / kematian secara materi maupun moril.
- Diajukan kepada komdis IPB / kepolisian bahkan diajukan untuk DO.
- Pemanggilan oleh BPA, Direktur TPB, Kemahasiswaan, Ditmawa, dan Dekan.
- Diajukan kepada komdis IPB / kepolisian bahkan diajukan untuk di Skors atau DO (untuk tindakan asusila berat), sanksi poin 1-4 (untuk tindakan asusila ringan).
- Sanksi poin 1-4.
- Diajukan kepada komdis IPB / kepolisian bahkan diajukan untuk di Skors atau DO.
- Tidak ada
- Dilaporkan ke Direktur TPB dan Kemahasiswaan IPB.
|