Statistics

Content View Hits : 127528

Login Here

Who's Online ?

None

SANKSI PDF Print
Written by asha_perjuangan   
Saturday, 18 April 2009 01:09

Diagram Alir :

 

Definisi

Sanksi adalah suatu tindakan yang diberikan kepada penghuni yang melanggar peraturan, tata tertib, ketetapan dan keputusan yang diberlakukan di Asrama TPB IPB.


Tujuan

  1. Membentuk kepribadian yang berdisiplin tinggi.
  2. Mengatur dan menjaga ketertiban dan keamanan di Lingkungan Asrama TPB IPB.
  3. Mendidik rasa tanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan.
  4. Menumbuhkan rasa empati.
  5. Menciptakan suasana kondusif yang dapat mendukung kegiatan di asrama.


Sasaran

Seluruh penghuni asrama (mahasiswa, SR, dan seluruh pegawai di asrama) TPB IPB.

Sanksi terdiri dari 3 jenis, yaitu Sanksi Ringan, Sedang, dan Berat.

1. Pelanggaran RINGAN, terdiri dari :

  1. Memakai alas kaki di gedung. (teguran dan membersihkan lantai yang dilewati)
  2. Meletakkan barang-barang yang mengganggu kenyamanan di lorong. (teguran dan diamankan barangnya ketempat yang seharusnya)
  3. Berpakaian tidak sopan. (teguran dan mengganti baju)
  4. Membuang sampah tidak pada tempatnya, membuat kegaduhan, dan ketidaknyamanan penghuni lain di asrama. (teguran, membersihkan dan membubarkan diri)
  5. Tidak melaksanakan piket lorong sesuai ketentuan yang berlaku. (teguran dan sanksi diserahkan ke kesepakatan lorong)
  6. Memelihara hewan peliharaan. (teguran dan disita)
  7. Menjemur pakaian selain pada tempat yang ditentukan. (teguran dan memindahkan)
  8. Menggunakan fasilitas umum untuk keperluan pribadi. (teguran dan mengembalikan atau menggantinya)
  9. Membuat coretan, tulisan, tempelan pada dinding gedung asrama. (teguran dan membersihkannya)
  10. Berduaan dengan lawan jenis di lingkungan asrama. (teguran dan pengusiran)

SANKSI:

  • Jenis sanksi berupa sanksi kuratif / sanksi langsung oleh SR
  • Akumulasi dari sanksi ringan sebanyak 5 kali langsung masuk ke sanksi sedang.

Ketarangan : semua jenis pelanggaran ringan ini langsung diberikan oleh SR yang melihat dan juga dilaporkan ke SR lorongya masing-masing. Setelah akumulasi pelanggaran ringan ini melebihi batas maka sanksi sedang diberikan oleh KOMDIS dan atau SR lorongnya.


2. Pelanggaran SEDANG, terdiri dari :

  1. Membawa alat-alat elektronik yang dilarang oleh asrama selain HP, walkman, dan laptop.
  2. Terlambat pulang malam.
  3. Berjualan di gedung.
  4. Menyebarkan publikasi (leaflet, brosur, dll) tanpa seizin BPA.
  5. Tidak berada di asrama selama 3 x 24 jam tanpa izin.
  6. Menghilangkan atau merusak fasilitas asrama.
  7. Membawa dan menggunakan kompor dan alat masak listrik.
  8. Membawa pihak luar untuk tinggal atau masuk ke kamar penghuni.
  9. Membawa senjata tajam.

SANKSI :

  1. Membuat surat pernyataan bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta siap menerima konsekuensi apapun dari asrama (BPA / SR).
  2. Surat peringatan dari BPA dan sanksi lanjutan dari pihak BPA.
  3. Penyitaan barang dan barang sitaan tersebut dikembalikan saat keluar asrama atau dikembalikan saat libur pulang ke rumah.
  4. Mengganti barang yang dirusak dengan barang yang senilai.
  5. Akumulasi hukuman 3 kali pelanggaran.

3. Pelanggaran BERAT, terdiri dari :

  1. Berkelahi atau berbuat onar sehingga menimbulkan korban.
  2. Mengedarkan, memakai dan atau menyimpan narkoba dan minuman keras.
  3. Mengedarkan, memutar dan atau menyimpan media cetak atau audio visual yang bersifat pornografi.
  4. Berbuat  asusila (asusila berat : Bersenggama atau melakukan kegiatan homoseksual, asusila ringan : berciuman, berpelukan, berbuat yang mendekati pezinaan).
  5. Membawa lawan jenis ke kamar.
  6. Melakukan tindakan Kriminal.
  7. Merokok di LINGKUNGAN asrama.
  8. Melakukan perjudian di lingkungan asrama.

SANKSI :

  1. Pemanggilan oleh BPA
  2. Diberikan surat peringatan kepada orang tua mahasiswa yang melakukan pelanggaran.
  3. Permohonan maaf secara lisan maupun tulisan.
  4. Surat pernyataan bersalah dan siap menerima konsekuensi apapun dari BPA.
  5. Tambahan Sanksi bagi setiap pelanggaran :
  1. Menanggung biaya perawatan / kematian secara materi maupun moril.
  2. Diajukan kepada komdis IPB / kepolisian bahkan diajukan untuk DO.
  3. Pemanggilan oleh BPA, Direktur TPB, Kemahasiswaan, Ditmawa, dan Dekan.
  4. Diajukan kepada komdis IPB / kepolisian bahkan diajukan untuk di Skors atau DO (untuk tindakan asusila berat), sanksi poin 1-4 (untuk tindakan asusila ringan).
  5. Sanksi poin 1-4.
  6. Diajukan kepada komdis IPB / kepolisian bahkan diajukan untuk di Skors atau DO.
  7. Tidak ada
  8. Dilaporkan ke Direktur TPB dan Kemahasiswaan IPB.
 

Asrama TPB, Bogor Agricultural University powered by Joomla designed by siteground modified by nash-asha creative team