|
Written by asha_perjuangan
|
|
Saturday, 18 April 2009 00:56 |
|
Diagram Alir :
Deskripsi : Perizinan Program Wajib Rutin - Izin tidak mengikuti kegiatan diperbolehkan karena alasan Akademik (kuliah, praktikum, tutorial atau kegiatan dari departemen) atau sakit.
- Bagi yang izin tidak mengikuti kegiatan akan mendapatkan Tugas Pengganti yang sebanding dengan kegiatan yang tidak diikuti dari SR Lorongnya.
- Perizinan dilakukan secara langsung, melalui telepon (tidak melalui SMS) atau menghadap SR masing-masing.
- Perizinan dilakukan maksimal 3 jam sebelum acara dimulai.
- Tugas diserahkan maksimal 3 hari setelah acara berlangsung atau sesuai kesepakatan dengan SR yang bersangkutan.
Perizinan Program Wajib Insidental - Izin tidak mengikuti kegiatan diperbolehkan karena alasan Akademik (kuliah, praktikum, tutorial atau kegiatan dari departemen), sakit atau kondisi khusus (mis. anggota keluarga meninggal) dengan membawa surat keterangan dari pihak yang bersangkutan.
- Bagi yang izin tidak mengikuti kegiatan akan mendapatkan tugas pengganti yang sebanding dengan kegiatan yang tidak diikuti dari penanggung jawab program.
- Perizinan dilakukan maksimal sehari sebelum acara dilaksanakan.
- Perizinan dilakukan secara langsung, melalui telepon (tidak melalui SMS) atau menghadap SR yang menjadi penanggung jawab program.
- Tanda memperoleh izin yaitu mendapatkan memo dari SR penanggung jawab program dan tercatat dalam buku perizinan.
- Tugas diserahkan maksimal 3 hari setelah acara berlangsung beserta memo yang diperoleh dari SR penanggung jawab program atau sesuai kesepakatan dengan SR yang bersangkutan.
- Ketentuan ini MENGIKAT, baik dari dalam maupun luar institusi (IPB).
|