|
Perizinan Meninggalkan Asrama |
|
|
|
Written by asha_perjuangan
|
|
Saturday, 18 April 2009 00:47 |
|
Diagram Alur : 
Deskripsi : Perizinan Jam Malam - Jam malam di asrama putra dan putri berlaku mulai pukul 21.00 WIB.
- Bagi penghuni yang ingin keluar asrama diatas jam malam diberikan kesempatan maksimal sampai pukul 22.00 WIB. dengan catatan mempunyai alasan yang kuat serta telah mengisi buku jam malam yang disediakan di Sekretariat SR.
- Perizinan jam malam melebihi batas maksimal jam malam harus melalui perizinan langsung kepada Kepala BPA atau Dir. Kemahasiswaan IPB dengan membuat surat permohonan izin.
- Bagi penghuni yang melanggar ketentuan jam malam akan dikenakan sanksi berupa penahanan KTM / KTP / ATM / SIM / STNK yang masih berlaku dan sanksi kedisiplinan dari SR yang jaga malam atau SR lorongnya.
- Pengambilan KTM dapat dilakukan setelah mengerjakan sanksi kedisiplinan dari SR yang jaga malam atau SR Lorong dan mendapatkan memo bebas sanksi jam malam dari SR lorongnya.
Meninggalkan Asrama lebih dari 24 Jam - Bagi penghuni asrama yang akan meninggalkan asrama lebih dari 24 Jam wajib melapor dan meminta memo perizinan kepada SR lorong masing-masing, serta wajib mengisi buku izin keluar yang disediakan di Sekretariat SR.
- Ketika kembali ke asrama memo dijadikan sebagai tanda bukti masuk asrama pada saat jam malam dengan catatan tidak melebihi batas maksimal jam malam (pukul 22.00 WIB).
- Bagi penghuni yang tidak membawa memo dari SR lorong pada saat kembali ke asrama pada jam malam maka akan dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
|